dapatkerja.com adalah web yang berisi informasi seputar dunia kerja dan update lowongan kerja terbaru dari berbagai daerah. about me

Main Menu

Inilah 4 jenis kontrak kerja yang perlu fresh graduate ketahui

Kontrak kerja adalah adalah dokumen yang memiliki kekuatan untuk mengelola hubungan tenaga kerja dengan pemberi kerja. Dokumen kontrak kerja berisi identitas, hak dan kewajiban, serta aturan aturan yang harus dilaksanakan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang menyebutkan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja harus dibuat dalam suatu kontrak atau perjanjian kerja. 

Inilah 4 jenis kontrak kerja yang perlu fresh graduate ketahui

Nah pada artikel ini, dapatkerja akan membahas 4 jenis kontrak kerja yang belum banyak fresh graduate ketahui, oleh karena itu dapatkerja merangkum dalam sebuah artikel ini.


PKWT

PKWT yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, merupakan jenis kontrak kerja yang dibuat untuk karyawan tidak tetap. Pada jenis kontrak ini, karyawan tidak ada masa percobaan dan waktu kontrak biasanya 1 tahun dan maksimal 3x perpanjangan atau PKWT maksimal hingga 3 tahun, setelah 3x atau 3tahun, jika karyawan masih dibutuhkan perusahaan dan tetap dipertahankan harusnya akan dilakukan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT.


PKWTT

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah jenis kontrak kerja yang digunakan untuk karyawan atau tenaga kerja tetap. Kenapa disebut perjanjian kerja waktu tidak ditentukan?, Karena pada jenis kontrak PKWTT ini kontrak lama Kerjanya tidak ditentukan dan biasanya ada aturan hingga pensiun atau sering disebut pegawai tetap. Beda dengan PKWT yang masa kerja nya sesuai kontrak biasanya 1 tahun dan setelah 1 tahun akan diperbarui untuk lanjut dikontak atau selesai.


Pada praktek nya di dunia kerja secara langsung, PKWTT kadang hanya disampaikan secara lisan saja oleh HRD tanpa ada dokumen cetak, tapi ada juga dan kebanyakan yang menggunakan dokumen cetak sebagai bukti dikemudian hari. 


PART TIME/KONTRAK KERJA PARUH WAKTU

Disebut part time atau pekerja paruh waktu yaitu pekerja yang kerjanya kurang dari 7-8 jam kerja. Pekerja part time biasanya tidak terikat pasal perjanjian sekuat PKWT, namun akan jauh lebih baik jika hak dan kewajiban kedua belah pihak dicatat dalam dokumen tertulis.


OUTSOURCING

Yang terakhir adalah jenis kontrak kerja outsourcing atau pekerja yang ikut dengan pemborong atau pihak agensi tertentu. Kontrak kerja pada outsourcing dilakukan perusahaan dengan penyedia tenaga kerja atau pemborong yang menyediakan tenaga kerja tersebut. Biasanya kontrak outsourcing dibutuhkan oleh perusahaan yang membutuhkan karyawan yang cukup banyak, kemudian penyedia outsourcing atau pemborong yang menyediakan tenaga kerja ini akan membuat kontrak PKWT terpisah dengan tenaga kerja tersebut.


Lalu, apa fungsi berbagai jenis kontrak kerja tersebut? 

  • 1. Acuan untuk menentukan kesepakatan antara perusahaan dan tenaga kerja
  • 2. Memperjelas hak dan kewajiban
  • 3. Bukti jika terjadi masalah dikemudian hari


Nah, itulah 4 jenis kontrak kerja yang biasanya fresh graduate belum banyak ketahuan, semoga artikel ini bisa bermanfaat buat kalian para pencari kerja.